Beberapa hari kebelakang, banyak beredar di Twitter atau sosmed lain tentang revenge porn. Sebenarnya apa sih revenge porn itu?
Revenge porn atau pornografi non-konsensual muncul sebagai praktik jahat yang bisa membuat korban trauma secara emosional dan gak jarang bisa menghancurkan hidup orang.
Revenge porn mengacu pada tindakan membagikan gambar atau video “porno” bersama seseorang tanpa persetujuan orang itu. Pelaku sering menggunakan revenge porn sebagai sarana balas dendam, mengambil kontrol, atau memaksa korban.
Setelah revenge porn diunggah secara online dan menyebar secara cepat, maka reputasi dan identitas korban akan rusah. Ini bisa berpengaruh ke kesehatan mental dan kesejahteraan korban secara keseluruhan.
Para korban revenge porn menghadapi penghinaan, rasa malu, intimidasi, bahkan pelecehan. Makanya, dampak revenge porn gak bisa disepelekan sama sekali.
Dampak revenge porn ke korban
Korban revenge porn sering mengalami perasaan malu, merasa bersalah, dan tidak berdaya, menyebabkan kecemasan, depresi, bahkan kecendurungan untuk bunuh diri.
Revenge porn gak cuman berdampak negatif ke korban secara personal, tapi juga bisa berdampak ke hubungannya dengan keluarga, teman, bahkan pekerjaan.
Peraturan tentang revenge porn di Indonesia
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 14 mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, yang termasuk revenge porn. Dalam UU ini, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 juga melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Pada Pasal 9 juga dicantumkan larangan menjadikan seseorang sebagai objek pornografi. Pelaku yang merekam, memproduksi, dan menyebarluaskan pornografi pun bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, dengan hukuman pidana penjara 6-12 tahun, dan atau denda Rp 250 juta-Rp 6 miliar.
Peraturan tentang revenge porn juga tercantum di Undang-Undang ITE karena penyebarluasakn konten melalui internet. Pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Menurut Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang 19/2016, revenge porn juga bisa dikenai hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Kalau pelaku juga mengancam, bisa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda hingga Rp 300 juta.
Perlu dicatat, pasal-pasal di atas baru untuk membuat dan menyebarkannya, loh! Jika diikuti ancaman, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.